Komnas Anak serukan Hentikan Iklan Rokok
30/01/2009
Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak, baru-baru ini, meminta pemerintah untuk menghentikan iklan rokok di media massa. Pengajuan tersebut terkait dengan peredaran rokok yang masih luas di kalangan anak. Padahal fatwa haram rokok bagi anak-anak sudah diberlakukan.Melalui tim litigasi Komnas Anak, permohonan uji materiil terhadap Undang-undang Penyiaran yang mengatur iklan rokok di televisi pun dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut diduga masih memberi peluang beredarnya rokok di kalangan anak dan remaja. Sebab, hanya mengatur tentang larangan peragaan wujud rokok dan jam tayang iklan.
Selambatnya dalam waktu tujuh hari permohonan uji materiil tersebut akan diajukan ke sidang MK. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram rokok di tempat umum, bagi wanita hamil, dan anak-anak. Penelitian Global Youth Tobacco pada 2007 juga menunjukkan, ada sekitar 25,9 juta dari 70 juta jumlah anak di Indonesia yang merokok [baca: Banyak Anak Usia Sekolah Menjadi Perokok Pemula]
Januari 31st, 2009 at 1:09 pm
Saya juga menyerukan penghentian iklan rokok!
Serta promosi rokok terselubung dalam acara2 anak muda!